Selasa, 05 Februari 2013

Produk-Produk Bank Syariah

Produk-Produk Bank Syariah

December 26, 2012 | Author: DALILA RAHMAWATI ESTER | Filed under: Lomba Desember 2012
Bank syariah kini sudah tidak asing di telinga kita. Lembaga keuangan ini sudah menjamur dimana-mana, bukan hanya di Indonesia dan Negara muslim lainya tapi juga di Negara-negara non muslim lainnya seperti Singapura, Inggris, Denmark, Amerika, dan lain-lain.
Bank syariah dan konvensional sangat berbeda dari segi prinsif maupun produk-produk yang disediakannya. Bank sayriah menganut prinsif bagi hasil dengan nasabahnya.
Dari segi pembagian jenis produk-produk bank syariah sama seperti bank konvensional terbagi menjadi tiga jenis, yaitu penghimpun dana, penyalur dana dan jasa perbankan.
Penghimpun Dana
  1. Wadiah, suatu produk bank syariah dimana nasabah dapat menitipkan dananya ke bank, dan nasabah dapat menarik kembali dananya kapan saja.
  2. Al-Mudarabah, suatu bentuk kerjasama antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemberi modal dan pihak kedua sebagai pengelola. Keuntungan yang di dapat akan dibagi sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian akan di tanggung oleh pemberi modal selama kerugian tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola, jika kerugian di sebabkan kelalaian dan kecurangan pengelola maka kerugian akan ditanggung oleh pengelola.
  3. Al-Musyarakah, konsep ini seperti partnership dimana terdapat dua pihak atau lebih yang saling mengumpulkan dananya untuk mendirikan suatu usaha. Keuntungan dan kerugian dari usaha akan di tanggung bersama sesuai kesepakatan.
Penyalur Dana
  1. Bai’ Al-Murabahah, transaksi jual beli di mana bank sebagai pihak penjual memberikan harga berdasarkan harga perolehan ditambah keuntungan yang sudah disepakati dengan nasabah sebagai pihak pembeli. Nasabah dapat mengangsur pembayaran kepada bank.
  2. Bai’ As-Salam, transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan di muka sedangkan barang dagang akan di kirim pada waktu yang disepakati. Setelah barang dikirim bank selaku pembeli dapat menjual kembali.
  3. Bai’ Al-Istishna, Istishan secara bahasa berarti pemesanan. Bank sebagai pemesan memesan barang kepada nasabah sebagai penjual atau pembuat. Secara berangsur bank membayar sesuai prinsif Bai’ Al-Istishna. Setelah barang selesai dibuat bank dapat menjual kembali.
Jasa Perbankan
  1. Kafalah, menurut Bank Indonesia (1999) kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan suatu pihak kepada pihak lain diamana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
  2. Hawalah, pengalihan piutang dimana jika nasabah memiliki hutang kepada bank dan piutang kepada pihak lain dalam jumlah yang sama, maka nasabah dapat mengalihkan pinjaman dari bank ke pihak lain tersebut.
  3. Rahn, pemberian pinjaman kepada nasabah dimana nasabah memberikan harta benda yang senilai dengan besarnya pinjaman sebagai jaminan. Prinsif ini seperti gadai.
  4. Walakah, adalah prinsif perwakilan. Dimana nasabah memberikan kuasa atas kegiatan perbankan yang tidak dapat ia lakukan, seperti transfer dana, penagihan letter of credir, inkaso, dan lain-lain. Sebagai imbalan bank mendapatkan fee.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar